Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bersama Wakilnya Raja Juli Antoni, menyebut berhasil mengungkapkan dugaan praktik mafia tanah di Kalimantan Tengah. Adapun ini disampaikan saat menggelar konferensi pers terkait mafia tanah di Palangkaraya, Jumat (24/3/2023). Turut hadir Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dan Kajati Kalteng Pathor Rahman.
Disebut, modus operandinya adalah menyerobot tanah-tanah masyarakat dan tanah pemerintah daerah dengan pemalsuan surat verklaring No 23 Tahun 1960.
"Di tanah yang diserobot itu telah terbit 3.080 Sertifikat Tanah masyarakat dan 37 sertifikat diantaranya merupakan aset Pemprov Kalimantan Tengah," kata Hadi dalam keterangannya.
Advertisement
Menurut dia, hal ini jelas meresahkan dan merugikan masyarakat. Pasalnya tersangka telah mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.
Hadi Tjahjanto pun meminta agar Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, TNI dan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah terus bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang sudah sangat meresahkan.
"Alhamdulilah berkah Ramadhan, Satgas Mafia Tanah atas kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Kapolda dan Kajati Kalteng, perkara tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka kini telah ditetapkan statusnya menjadi P21," kata dia.
Melalui ketetapan status P21 ini, dia mengungkapkan perkara yang dimaksud akan segera berproses di pengadilan. Hadi menegaskan, tidak ada lagi ruang untuk praktek-praktek mafia tanah seperti ini di bumi Indonesia.
Mantan Panglima TNI ini pun mengajak masyarakat untuk menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. Dengan peran masyarakat ini, kata Hadi, kita dapat memberantas mafia tanah sampai ke akarnya.
"Perintah Presiden, tidak ada ampun, saya akan gebuk. Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah," kata dia.
Peradilan Mafia Tanah Jadi Pintu Masuk Mengurai Sengketa Lahan
Berkas perkara dan tersangka mafia tanah yang telah lama disidik Polda Kalimantan Tengah telah dilimpahkan ke kejaksaan. Peradilan kasus ini diharap bisa menjadi titik awal mengurai sengkarut permasalahan tanah di Kota Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman mengatakan, penyidik telah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menyeret tersangka MGS (69) ke meja hijau. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada Jumat (17/3/2023) pekan lalu.
“Berkas telah lengkap secara formil dan materil dan kita apresiasi kerja Ditreskrimum Polda Kalteng,” kata Pathor Rahman di Palangka Raya, Senin (20/3/2023).
Selama ini, MGS diduga menjalankan bisnis mafia tanah dengan berbagai cara. Salah satu modusnya dengan membuat surat verklaring (surat penguasaan tanah warisan kolonial) yang diduga palsu.
Dengan verklaring tersebut MGS kemudian menguasai lahan seluas 810 hektare, di mana 230 hektare diantaranya merupakan tanah bersertifikat. Guna mendukung penguasaan lahan di lapangan, ia diduga menggunakan berbagai cara termasuk ancaman kekerasan.
Hasil pendalaman yang dilakukan polisi, MGS dalam kasus tersebut setidaknya telah berhasil meraup untung sekitar Rp 2 miliar. Uang itu berasal dari penjualan tanah yang telah berhasil dikuasainya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, salah satu bukti yang berhasil didapat yakni verklaring nomor 23 tahun 1960 atas nama Goening Sius. Surat tersebut diduga dibuat sendiri oleh tersangka guna mendukung aksinya.
Advertisement